Berdasarkan hadits tersebut untuk melaksanakan umrah tidak harus haji dulu. Sehingga, boleh saja melaksanakan ibadah umrah sebelum haji, bahkan Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam sendiri melaksanakan umrah sebelum melaksanakan ibadah haji.
Akan tetapi ada hal yang perlu diingat, meski telah melaksanakan umrah, tidak berarti menggugurkan kewajiban haji. Orang yang telah umrah namun belum haji, tetap memiliki kewajiban melaksanakan ibadah haji.
Itulah penjelasan mengenai apakah harus haji dulu baru umroh bagi yang tengah merasa galau akan hukumnya. Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)