DAFTAR haji atau umrah dulu jika sudah punya cukup uang? Diketahui bahwa banyak umat Islam menantikan waktu keberangkatan haji.
Mereka yang menjadi calon jamaah haji baru bisa berangkat beberapa tahun setelah pendaftaran. Ini akibat antrean yang cukup panjang.
Adapun hukum naik haji wajib bagi kaum Muslimin. Namun, ibadah ini lebih diwajibkan kepada mereka yang mampu dari segi kesehatan dan finansial. Sementara ibadah umrah hukumnya sunnah.
Banyak Muslim yang merasa galau terkait kedua ibadah di Tanah Suci Arab Saudi ini. Mereka ingin umrah, namun belum berhaji. Sedangkan jika berhaji dulu di zaman sekarang menunggu waktu yang lama.

Harus Haji Dulu atau Umrah?
Sejatinya permasalahan ini pernah dirasakan oleh sahabat Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam yakni Ikrimah bin Khalid yang bertanya kepada sahabat Nabi yang lain, Ibnu Umar, perihal status kebolehan umrah sebelum ibadah haji.
أَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ خَالِدٍ سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ الْعُمْرَةِ قَبْلَ الْحَجِّ، فَقَالَ : لَا بَأْسَ. قَالَ عِكْرِمَةُ : قَالَ ابْنُ عُمَرَ : اعْتَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ
Artinya: "Bahwa Ikrimah bin Khalid bertanya kepada Ibnu Umar radhiyallahu anhu tentang melaksanakan umrah sebelum haji. Maka Ibnu Umar menjawab, 'Tidaklah mengapa.' Ikrimah berkata, berkata Ibnu Umar radhiyallahu anhu, 'Nabi Shallallahu alaihi wassallam melaksanakan umrah sebelum haji'." (Hadits riwayat Bukhari nomor 1651)