Langkah-Langkah Pendaftaran Haji
1. Membuka tabungan haji
Calon jamaah perlu membuka tabungan haji di BPS-BPIH dengan setoran awal minimal Rp25.000.000. Syarat yang diperlukan antara lain KTP, KK, akta nikah/akta lahir, dan pas foto berwarna.
2. BPS menerbitkan bukti setoran awal
Setelah setoran awal dilakukan, BPS akan menerbitkan bukti setoran awal BPIH sebanyak lima lembar. Bukti ini diperlukan untuk proses pendaftaran di Kementerian Agama.
3. Pendaftaran di Kemenag
Calon jamaah haji datang ke kantor Kementerian Agama sesuai domisili dengan membawa bukti setoran awal dan dokumen pendukung lainnya. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan memasukkan data ke sistem informasi haji.
Demikian informasi mengenai besaran setoran awal haji Indonesia tahun 2024. Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)