Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum KDRT Menurut Islam seperti Dialami Selebgram Cut Intan Nabila

Hantoro , Jurnalis-Rabu, 14 Agustus 2024 |11:11 WIB
Hukum KDRT Menurut Islam seperti Dialami Selebgram Cut Intan Nabila
Ilustrasi hukum KDRT menurut Islam seperti dialami selebgram Cut Intan Nabila. (Foto: Instagram @cut.intannabila)
A
A
A

HUKUM KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) menurut Islam seperti dialami selebgram Cut Intan Nabila dibahas dalam artikel berikut ini. Sebagaimana diberitakan, Cut Intan Nabila membagikan video KDRT oleh suaminya sendiri Armor Toreador hingga viral di media sosial.

Nahasnya, tidak hanya Cut Intan Nabila yang menjadi korban KDRT, tapi juga bayinya yang baru lahir pada 24 Juli 2024.

"Selama ini saya bertahan karena anak, ini bukan pertama kalinya saya mengalami KDRT, ada puluhan video lain yang saya simpan sebagai bukti, 5 tahun sudah berumah tangga, banyak nama wanita mewarnai rumah tangga saya, beberapa bahkan teman saya," ungkap Cut Intan Nabila, dikutip dari unggahan Instagram-nya @cut.intannabila, Selasa 13 Agustus 2024.

"Sudah berkali-kali saya maafkan, tapi tak pernah terbuka hatinya. Ternyata benar, perselingkuhan dan KDRT tidak akan pernah berubah, maafkan saya jika selama ini menutup diri, membuat beberapa konten menyinggung. Saya seorang diri tidak pernah membuka aib rumah tangga saya, saya jaga martabatnya, hari ini saya sudah tidak bisa menahan semua sendiri," imbuhnya. 

Viral selebgram Cut Intan Nabila jadi korban KDRT. (Foto: Instagram @cut.intannabila)

Hukum KDRT Menurut Islam

Menurut agama Islam, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sangat tidak dibenarkan. Dihimpun dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), keislaman dan kekerasan adalah dua terma yang bertentangan.

Dalam konsep keagamaan, Islam sangat melarang kekerasan, apalagi dalam keluarga. Kerap kali KDRT terjadi karena ketidakpatuhan (durhaka) istri atau kealpaan suami dalam menjalankan kewajibannya, dalam Islam dikenal dengan nusyuz.

KDRT jelas hal yang dilarang dalam Islam. Bahkan seorang ahli hukum asal Suriah abad 19, Ibnu Abidin, mengatakan bolehnya permohonan hukuman jasmani (ta'zir, qiyas) oleh istri terhadap suami yang melakukan kekerasan terhadapnya.

Ada pula yang menginterpretasikan Alquran Surat An-Nisa Ayat 34 sebagai legitimasi dari perbuatan kekerasan (memukul) terhadap istri.

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوۡنَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعۡضَهُمۡ عَلٰى بَعۡضٍ وَّبِمَاۤ اَنۡفَقُوۡا مِنۡ اَمۡوَالِهِمۡ ؕ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلۡغَيۡبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ؕ وَالّٰتِىۡ تَخَافُوۡنَ نُشُوۡزَهُنَّ فَعِظُوۡهُنَّ وَاهۡجُرُوۡهُنَّ فِى الۡمَضَاجِعِ وَاضۡرِبُوۡهُنَّ ۚ فَاِنۡ اَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُوۡا عَلَيۡهِنَّ سَبِيۡلًا ؕاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيۡرًا‏

Artinya: "Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang shalih adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar." (QS An-Nisa: 34) 

Kemudian dalam kitab Shahih Muslim, berdasarkan riwayat dari sahabat Jabir, dari Nabi Shallallahu alaihi wassallam, bahwa Nabi pernah bersabda dalam haji wadanya:

واتَّقُوا اللهَ فِي النِّساءِ، فَإِنَّهُنَّ عِنْدَكُمْ عَوَانٌ، وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَلَّا يُوطِئْنَ فُرُشكم أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ، فَإِنْ فَعَلْن فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبا غَيْرَ مُبَرِّح، وَلَهُنَّ رزْقُهنَّ وكِسْوتهن بِالْمَعْرُوفِ

Artinya: "Bertakwalah kepada Allah dalam urusan wanita, karena sesungguhnya mereka di sisi kalian merupakan penolong, dan bagi kalian ada hak atas diri mereka, yaitu mereka tidak boleh mempersilakan seseorang yang tidak kalian sukai menginjak hamparan kalian. Dan jika mereka melakukannya, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukakan, dan bagi mereka ada hak mendapat rezeki (nafkah) dan pakaiannya dengan cara yang makruf." (HR Muslim nomor 1218) 

Sementara di Indonesia sendiri KDRT merupakan tindakan yang bisa dipidanakan karena memiliki undang-undang yang telah dirancang. Selain itu perundungan terhadap perempuan dan anak-anak sangat diperhatikan oleh masyarakat dan negara.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ratna Susianawati mengatakan KDRT adalah tindakan yang serius. Bukan hanya bisa menimbulkan luka fisik tapi juga psikis untuk korbannya.

"Dalam kelompok masyarakat, perempuan dan anak adalah kelompok rentan sehingga kita semua wajib melindungi dan menghindarkan mereka menjadi korban kekerasan. Banyak kasus KDRT yang terjadi di lingkungan kita, namun para korban KDRT biasanya tidak mau melaporkan," jelas dia dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sebagai pembaruan hukum yang berpihak pada kelompok rentan atau subordinasi, khususnya perempuan.

UU PKDRT dianggap sebagai salah satu peraturan yang melakukan terobosan hukum karena terdapat beberapa pembaharuan hukum pidana yang belum pernah diatur oleh undang-undang sebelumnya.

Menurut Ratna, terobosan hukum yang terdapat dalam UU PKDRT mencakup bentuk-bentuk tindak pidana dan dalam proses beracara, antara lain dengan adanya terobosan hukum untuk pembuktian. Bahwasannya korban menjadi saksi utama dengan didukung satu alat bukti petunjuk. Diharapkan dengan adanya terobosan hukum ini, kendala-kendala dalam pembuktian karena tempat terjadinya KDRT umumnya di ranah domestik dapat dihilangkan.

"UU PKDRT ini juga mengatur kewajiban masyarakat dalam upaya mencegah KDRT agar tidak terjadi kembali (Pasal 15 UU PKDRT)," jelasnya.

Bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga terdiri atas beberapa kategori yaitu: (1) Kekerasan Fisik seperti menampar, memukul, menyiksa dengan alat bantu; (2) Kekerasan Psikis seperti menghina, melecehkan dengan kata-kata yang merendahkan martabat sebagai manusia, selingkuh.

Kemudian (3) Kekerasan Seksual seperti pemerkosaan, pelecehan seksual secara verbal, gurauan porno, ejekan dengan gerakan tubuh jika kehendak pelaku tidak dituruti korban; (4) Penelantaran Rumah Tangga di mana akses ekonomi korban dihalang-halangi dengan cara korban tidak boleh bekerja tetapi ditelantarkan atau memanipulasi harta benda korban.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement