USTADZ Dasad Latif turut memberikan pendapat mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada). Ia menyatakan keputusan tersebut atas kuasa Allah Ta'ala.
Ustadz Dasad Latif juga mengungkapkan putusan MK tersebut membuat sejumlah partai politik di Indonesia menyusun ulang rencana untuk perhelatan Pilkada 2024.
"Putusan ulang emka membuat gocok ulang kartu, harga makin naik, siasat Allah bekerja," beber dai kondang asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ini seperti dikutip dari unggahan viral di akun Instagram-nya @dasadlatif1212, Rabu (21/8/2024).
Sebagaimana diberitakan, MK telah mengabulkan permohoman untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan pada Selasa 20 Agustus 2024.