MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan menolak mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah yang diajukan dalam gugatan Undang-Undang Pilkada.
Disebutkan bahwa pencalonan kepala daerah tidak berlaku lagi 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu boleh mendaftarkan pasangan calon kepala daerah jika telah memenuhi persyaratan.
Publik Tanah Air pun berharap putusan ini mengakhiri tirani dan dominasi partai politik besar dalam menentukan kepemimpinan di Indonesia.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)