Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Penyebab Ibadah Haji Tidak Sah, Salah Satunya Melewatkan Wukuf di Arafah

Salam Ramdhani , Jurnalis-Kamis, 22 Agustus 2024 |14:14 WIB
5 Penyebab Ibadah Haji Tidak Sah, Salah Satunya Melewatkan Wukuf di Arafah
Ilustrasi melewatkan wukuf di Arafah salah satu penyebab ibadah haji menjadi tidak sah. (Foto: Kemenag.go.id)
A
A
A

TERUNGKAP 5 penyebab ibadah haji tidak sah. Ibadah haji merupakan salah satu Rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu.

Pelaksanaan ibadah haji harus diperhatikan para jamaah agar sah sesuai syariat Islam. Namun, ada juga beberapa penyebab yang bisa membuatnya tidak sah. 

Info grafis tanda haji mabrur menurut Alquran dan hadits. (Foto: Okezone)

Langsung saja, berikut ini penjelasan mengenai penyebab ibadah haji tidak sah, sebagaimana telah Okezone himpun:

1. Tidak menggunakan visa resmi

Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengutip fatwa Kerajaan Arab Saudi, haji yang dilakukan dengan menggunakan visa selain visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi dianggap tidak sah. Visa yang tidak sah termasuk visa turis, visa ummal (pekerja), atau visa jenis lainnya.

Hal itu senada dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang melarang jamaah melaksanakan ibadah haji dengan visa tidak resmi atau visa yang tidak dikeluarkan Arab Saudi. 

2. Tidak memenuhi syarat sah haji

Ibadah haji menjadi tidak sah jika tak memenuhi syarat berhaji dalam Islam, yaitu beragama Islam, baligh, berakal sehat, merdeka, mampu secara fisik dan finansial.

3. Meninggalkan salah satu rukun haji

Rukun Haji adalah elemen-elemen yang wajib dilakukan dalam ibadah haji. Jika salah satu rukun ini ditinggalkan, maka haji dianggap tidak sah. Rukun Haji meliputi ihram (niat), wukuf di Arafah, tawaf ifadah, sai, cukur (tahallul), tertib (sesuai urutan yang benar). 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement