APAKAH boleh ibadah haji dalam keadaan nifas? Menurut sebagian ulama, perempuan Muslim yang dalam keadaan nifas tetap dibolehkan menjalani sebagian rangkaian ibadah haji. Namun, tidak dibolehkan melaksanakan sholat dan thawaf di Kabah.
Maka itu, dianjurkan bagi Muslimah yang nifas untuk mandi besar dan mengambil niat ihram sebagai rukun pertama ibadah haji ketika berada di miqat makani.
Hal ini sebagaimana riwayat hadits dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallahu alaihi wassallam bersabda, "Apabila perempuan yang haid dan nifas tiba di miqat, hendaklah dia mandi, berniat ihram, dan menunaikan semua rangkaian manasik kecuali tawaf di Kakbah." (Hadits riwayat Abu Dawud)
Hadits tersebut menjelaskan dibolehkannya seorang wanita yang haid dan nifas menjalankan rangkaian ibadah haji. Mulai niat, wukuf di Arafah, lalu bermalam di Muzdalifah, hingga rangkaian haji lainnya; kecuali sholat dan tawaf di Kakbah.
Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu anha pernah mengalami peristiwa ini, sebagaimana hadits yang diriwayatkannya sendiri.
"Kami pergi dengan niat menunaikan haji. Saat kami tiba di Sarif, aku mengalami haid. Lalu Rasulullah masuk menemuiku, sedangkan aku sedang menangis. Beliau lalu bertanya, 'Mengapa engkau (menangis)?' Aku menjawab, 'Aku haid.' Beliau bersabda, 'Tidak apa-apa, sesungguhnya ini adalah ketentuan dari Allah atas anak-anak perempuan Adam. Mandilah engkau kemudian bertalbiyah untuk haji, hanya saja janganlah engkau melakukan tawaf di Baitullah sampai engkau suci'."