Juru Bicara Kemenkes M Syahril menjelaskan skrining ketat dilakukan dengan mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional, baik WNI maupun WNA, yang masuk ke Indonesia mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass.
"Skrining ketat dilakukan menyusul ditemukannya varian Clade Ib di luar kawasan Afrika. Virus Mpox Clade Ib terindikasi memiliki derajat keparahan yang lebih tinggi, penularan lebih cepat, termasuk menular ke populasi anak-anak," jelasnya seperti dikutip dari laman Kemenkes.
Ia menambahkan, apabila dalam waktu 21 hari setelah bepergian ke luar negeri, atau berasal dari negara atau daerah endemik dan terkena dampak, penumpang mengalami sakit maka harus segera mencari perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dan menunjukkan barcode SATUSEHAT Health Pass kepada petugas kesehatan.
"Pengisian form elektronik ini merupakan bagian dari early warning system kami dalam mendeteksi Mpox. Untuk itu, bila dalam 21 hari sejak kedatangan ke Indonesia mengalami sakit, atau merasakan panas dan gejala Mpox lainnya maka kami mengimbau untuk segera ke rumah sakit dan menunjukkan barcode-nya," terangnya.
Adapun langkah mengisi SATUSEHAT Health Pass bagi pelaku perjalanan internasional yaitu:
- Akses https://sshp.kemkes.go.id dari peramban dan klik tombol mulai
- Pilih penggunaan bahasa yang diinginkan
- Lengkapi seluruh isian yang ada
- Setelah melengkapi form, muncul kode QR, dan silakan disimpan atau jangan tutup halaman sampai berhasil dipindai oleh petugas.
(Hantoro)