PERKIRAAN syarat petugas haji pendamping lansia Indonesia 2025 dibahas dalam artikel berikut ini. Petugas haji pendampingan lansia memiliki peran mendampingi jamaah haji lanjut usia selama pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci.
Tugas utama petugas haji tersebut adalah memastikan kenyamanan dan keselamatan jamaah lansia, membantu mereka dalam aktivitas sehari-hari, hingga mendukung mereka dalam menjalankan berbagai tahapan haji.
Untuk menjadi petugas haji pendamping jamaah lansia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini beberapa perkiraan syarat di antaranya, seperti telah Okezone himpun dari syarat-syarat petugas haji tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya:

1. Syarat umum
- Beragama Islam
- Warga negara Indonesia
- Sehat jasmani dan rohani
- Laki-laki atau perempuan
- Tidak dalam kondisi hamil
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik
2. Syarat khusus
- Pendamping harus merupakan anak kandung atau menantu dari jamaah haji lansia. Ini harus dibuktikan dengan kartu keluarga (KK), akta nikah, dan akta kelahiran
- Pendamping harus sudah terdaftar sebagai jamaah haji lebih dari 5 tahun
- Pendamping harus memenuhi syarat istithaah kesehatan yang berarti harus sehat dan mampu menjalankan tugas pendampingan
- Pendamping harus terdaftar dalam satu provinsi yang sama dengan jamaah lansia yang akan didampingi
3. Cara pengajuan
- Pendamping mengajukan permohonan secara tertulis ke kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan melampirkan bukti pendukung yang sah
- Seluruh berkas pendukung wajib diverifikasi oleh petugas kantor Kementerian Agama kabupaten/kota
- Data pendamping harus diinput ke dalam aplikasi Siskohat sebelum tanggal yang ditentukan
Demikianlah ulasan tentang perkiraan syarat petugas haji Indonesia untuk pendamping lansia. Kemenag belum secara resmi melansir, namun informasi ini bisa dijadikan patokan.
Allahu a'lam bissawab.
(Hantoro)