INI hukumnya menonton video syur oknum guru dan murid di Gorontalo menurut Islam. Sebagaimana diberitakan, beberapa waktu belakangan heboh viral video mesum guru berinisial DA dengan murid wanita berinisial PP.
Polisi mengungkap sejumlah fakta kasus viral video syur oknum guru dan murid di Gorontalo tersebut. Pelaku DA (57) selaku pemeran utama dalam video mesum itu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.
Guru berinisial DA dan murid inisial PP terekam melakukan adegan layaknya suami istri. Polisi mengungkap pelaku DA pertama kali menyetubuhi korban sejak awal 2024. Setelah video mesumnya viral, hubungan keduanya diketahui telah terjalin sejak 2022.
Lantas, bagaimana hukumnya menonton video syur guru dan murid di Gorontalo ini menurut Islam?
Melihat video syur atau porno tidak hanya merusak mental, tapi juga dilarang menurut agama Islam. Pornografi diidentikkan dengan tampilan gambar mengumbar aurat. Gambar tidak senonoh ini memiliki efek besar terhadap jiwa dan mental seseorang.
Pasalnya, penglihatan pada suatu objek bisa membuat fantasi manusia tenggelam dalam lautan khayalan. Tidak sedikit pula yang terjerumus dalam jurang dosa, sebab terpengaruh dari sebuah visualisasi.
Anggota Komisi Fatwa Lembaga Fatwa Mesir Dar Al Ifta, Syekh Dr Amr Al Wardani, menegaskan bahwa menonton film porno tidak diperbolehkan dalam hukum Islam. Di sisi lain, para ulama sepakat mengharamkan menonton film yang mengeksploitasi seksualitas tersebut.
Hal ini karena mengekspose zina dan juga mendorong seseorang untuk melakukan perzinaan yang merupakan dosa besar. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman dalam Alquran:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS Al Isra: 32)
Dosa Menonton Video Syur
Syekh Al Wardani mengatakan bahwa seorang Muslim tidak boleh melihat ke dalam dosa, apakah itu besar atau kecil. Seorang Muslim seharusnya akan melihat semua dosa adalah dosa besar. Sehingga, akan memilih rahmat Allah Subhanahu wa Ta'ala melalui pertobatan.
Zina sendiri dalam Islam dinilai sebagai perbuatan keji dan dianggap salah satu dosa besar. Para ulama mengharamkan menyaksikan film porno didasari alasan berikut:
Pertama, film yang ditonton adalah perzinaan, yakni dilakukan oleh orang-orang yang tidak terikat hubungan pernikahan.
Membeli dan menonton film seperti adalah bentuk keridhaan terhadap kemungkaran dan pembiaran terhadap tersebarnya perzinaan. Allah Azza wa Jalla berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ
"Sungguh orang-orang yang menyukai tersebarnya perzinaan di kalangan orang-orang yang beriman akan mendapatkan adzab yang pedih di dunia dan akhirat." (QS An-Nur/24: 19)
Bahkan, seluruh yang berhubungan dengan film ini dari proses produksi, pengedaran, lalu menontonnya adalah perkara haram semuanya.
Kedua, menyaksikan tontonan porno itu sendiri juga merupakan zina, yakni zina mata, karena memandang aurat, bahkan aurat besar. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنْ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ وَزِنَا اللِّسَانِ الْمَنْطِقُ وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْيُكَذِّبُهُ
"Sungguh Allah telah menakdirkan untuk anak Adam bagiannya dari zina, ia tidak bisa lepas dari takdir yang tertulis untuknya. Zina mata adalah pandangan, zina lidah adalah percakapan (seputar zina, porno dll), jiwa berangan-angan dan menggelora, sedangkan kemaluan melakukan angan-angan itu atau meninggalkannya." [HR Bukhari nomor 6243 dan Muslim: 2657)
Hal yang dimaksud zina pandangan adalah memandang kepada yang diharamkan, termasuk aurat dan gambar/video porno. Suami yang membiarkan isterinya berbuat maksiat atau memudahkan jalan maksiat untuk keluarganya diancam tidak masuk surga. Nabi Shallallahu alaihi wassallam bersabda:
ثَلاثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِمُ الْجَنَّةَ: مُدْمِنُ الْخَمْرِ، وَالْعَاقُّ، وَالدَّيُّوثُ الَّذِي يُقِرُّ فِي أَهْلِهِ الْخَبَثَ.
"Tiga kelompok yang Allah haramkan surga atas mereka: pecandu khamr, anak durhaka, dan dayyuts yang membiarkan keburukan di keluarganya." (HR Ahmad nomor 5372, dihukumi shahih oleh Syekh Al Albani dan pentahqiq Musnad)
Lalu yang dimaksud dengan keburukan (khabats) dalam hadits ini adalah zina dan perbuatan yang mengarah kepada zina. Semua bentuk maksiat juga bisa dikiaskan dengannya.
Ketiga, menonton gambar tak senonoh berupa video porno akan meninggalkan bayangan yang tidak halal untuk dibayangkan, dan bisa menjadi pintu masuknya setan di masa mendatang.
Allahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)