Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenag Akan Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan di KUA

Hantoro , Jurnalis-Rabu, 02 Oktober 2024 |01:17 WIB
Kemenag Akan Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan di KUA
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin jelaskan Kemenag akan mewajibkan calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan. (Foto: Hantoro/Okezone)
A
A
A

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) akan mewajibkan para calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan (bimwin) di kantor urusan agama (KUA). Aturan ini menjadi salah satu poin dalam program revitalisasi KUA. 

Bimbingan perkawinan bakal diwajibkan mulai tahun 2025. Isinya memberi pembekalan terhadap setiap calon pengantin agar lebih siap menjalani rumah tangga.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin. (Foto: Hantoro/Okezone)

"Kita wajibkan semua calon pengantin harus mendapatkan bimbingan. Kalau tidak mendapatkan bimbingan catin, maka tidak dinikahkan oleh penghulu. Karena ada korelasi yang sangat kuat antara angka perceraian, angka stunting, dengan bimwin," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Solo, 1 Oktober 2024.

Ia menerangkan, mereka yang ikut bimwin akan mendapat literasi tentang keluarga bahagia, terkait dengan kesehatan reproduksi, terkait dengan ekonomi keluarga. Jadi memperkuat ketahanan keluarga lewat bimbingan perkawinan.

"Kita akan wajibkan. Sekarang kita sedang menyelesaikan peraturan menteri agamanya untuk nanti kita wajibkan seluruh calon pengantin harus mengikuti bimbingan perkawinan supaya bisa mengurangi masalah-masalah keluarga," terangnya.

Adapun tolok ukur bimwin adalah mereka yang telah mengikutinya bisa menjadi lebih kokoh dalam menjalani rumah tangga. Kemudian targetnya adalah bisa menurunkan 10 persen angka perceraian.

"Penilaian keberhasilan bimwin, mereka yang ikut lebih kokoh rumah tangganya. Targetnya menurunkan 10 persen perceraian," papar Kamaruddin. 

Ia melanjutkan, bimwin tersebut termasuk dari hal-hal mendasar program revitalisasi KUA. Masing-masing adalah peningkatan sarana-prasarana, sumber daya manusia, dan sistem layanan berbasis digital.

Terkait infrastruktur, jelas dia, salah satu fokus revitalisasi KUA adalah kualitas bangunan gedung balai nikah dan manasik haji. Gedung KUA dibangun megah dengan front office yang terstandar, ramah difabel, dan kelompok rentan.

"Sejak 2015 hingga 2024 telah dibangun 1.604 gedung KUA melalui skema pembiayaan SBSN,” paparnya. 

Kemudian peningkatan kualitas sumber daya manusia di KUA dilakukan dengan berbagai paket capacity building. Salah satunya menggelar bimtek fasilitator bimbingan perkawinan (bimwin) yang sampai kini mencetak lebih dari 3.700 fasilitator.

Selanjutnya untuk transformasi digital, Kemenag telah melakukan digitalisasi dalam pencatatan nikah melalui platform Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang berstandar ISO 27001:2013. Sistem ini menyediakan data real-time untuk mempercepat dan meningkatkan akurasi layanan.

"Revitalisasi KUA merupakan program prioritas, karena hampir seluruh layanan Kemenag berada di KUA kecamatan," pungkasnya. 

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement