KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mengklarifikasi beredarnya informasi mengenai larangan menggelar pernikahan pada hari libur. Ditegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang menikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari kerja maupun hari libur.
Pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," jelas Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Ahad (13/10/2024).
Ia menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, imbuh dia, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
"Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah Kantor KUA, bukan petugas penghulu," imbuhnya dalam keterangan yang diterima Okezone.
Dirinya juga mengatakan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.
"Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," terangnya.