Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jelang Haji 2025, Kemenag Susun Regulasi Layanan Akomodasi Jamaah

Hantoro , Jurnalis-Senin, 14 Oktober 2024 |09:26 WIB
Jelang Haji 2025, Kemenag Susun Regulasi Layanan Akomodasi Jamaah
Ilustrasi Kemenag susun regulasi layanan akomodasi jamaah haji 2025. (Foto: Okezone)
A
A
A

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mulai mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji 2025 Masehi/1446 Hijriah. Salah satu yang dirumuskan adalah regulasi layanan akomodasi jamaah haji.

Regulasi ini mencakup Standar Layanan, Standar Operasional Prosedur (SOP), hingga pedoman layanan akomodasi untuk jamaah haji 2025.

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemanag Subhan Cholid mengatakan penyediaan akomodasi jamaah haji 2025 harus segera dilakukan. Sebab, waktu penyelenggaraan ibadah haji makin dekat.

Ia memastikan proses penyediaan layanan mengacu pada prinsip pengadaan barang/jasa yang meliputi efektif, efisien, transparan, adil, dan akuntabel.

"Sehingga diperlukan standar layanan, SOP, dan pedoman penyediaan akomodasi jamaah haji Indonesia di Arab Saudi tersebut," terangnya di Bogor, Kamis 10 Oktober 2024, dikutip dari Kemenag.go.id.

Untuk menjamin transparansi, proses penyediaan dilakukan melalui aplikasi Sepakat atau Sistem Pengadaan Layanan Akomodasi, Katering dan Transportasi.

Dalam pelaksanaannya, para calon penyedia layanan akomodasi harus mendaftar terlebih dahulu melalui Sepakat sehingga tercantum dalam database.

Dengan database itu, Kemenag dapat memanggil kembali calon penyedia dengan rekam jejak yang baik untuk ikut dalam penyedian layanan berikutnya.

"Dengan database itu pengadaan bisa menjadi lebih efisien waktunya," ungkapnya.

Dia menambahkan, penyediaan layanan jamaah haji Indonesia akan lebih baik jika dapat dialaksanakan lebih awal. Ia mencontohkan Irak langsung memulai pengadaan dengan calon penyedia layanan akomodasi usai berakhirnya operasional haji.

"Memang kuota haji Irak jauh lebih sedikit dari kuota haji jamaah Indonesia," jelasnya.

Kasubdit Akomodasi Haji Kemenag Ali Machzumi mengatakan standar layanan dan pedoman penyediaan akan menjadi panduan dan petunjuk kerja tim dan/atau pihak lain yang terkait dalam penyediaan akomodasi jamaah haji.

"Penyusunan regulasi agar proses penyediaan akomodasi jamaah haji Indonesia di Arab Saudi berjalan efektif, efisien, transparan, terbuka, adil, dan akuntabel," ucapnya.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement