JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh mensosialisasikan tiga fatwa terbaru terkait zakat kepada Pengawas Syariah (DPS) Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas). Fatwa-fatwa ini merupakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang digelar pada 28-31 Mei 2024 lalu di Bangka Belitung.
Ketiga fatwa yang disampaikan pada acara Muntada Sanawi DPS Laznas IV di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, pada 1-2 November 2024 itu berakitan dengan fatwa kewajiban zakat bagi Youtuber, Selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif berbasis digital yang lain; fatwa terkait kedudukan dana zakat; dan fatwa terkait harta yang digunakan untuk kepentingan instrumen mencari keuntungan.
Pertama adalah fatwa terkait kewajiban zakat bagi Youtuber, Selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif berbasis digital yang lain.
"Ketika sudah mencapai nisab, mereka juga wajib zakat. Karena itu, momentum Muntada Sanawi IV kita gunakan untuk sosialiasi agar fatwa ini bisa dipedomani secara optimal dan memberikan kemaslahatan bagi umat," kata Prof Ni'am sebagaimana dikutip MUIDigital.
Kedua, fatwa terkait kedudukan dana zakat, apakah dana zakat ini punya negara atau bukan. Dalam fatwa ini menegaskan bahwa dana zakat yang dihimpun oleh amil zakat itu hakikatnya milik mustahik.
"Sekalipun belum terdistribusikan kepada mustahik, amil bertugas untuk mengelola dan menyalurkan secara baik," kata Pengasuh Pondok Pesantren Al-Nahdlah, Depok, Jawa Barat itu.
Ketiga, fatwa terkait harta yang digunakan untuk kepentingan instrumen mencari keuntungan. Kiai Ni'am memberikan contoh, seperti sebuah rumah yang disewakan.