Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji Sudah Dipotong Pajak, Tetap Wajib Bayar Zakat?

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Jum'at, 06 Desember 2024 |17:23 WIB
Gaji Sudah Dipotong Pajak, Tetap Wajib Bayar Zakat?
Gaji dipotong pajak, apakah tetap wajib bayar zakat? (Ilustrasi/Ist)
A
A
A

Selain itu, nisab dan tarif zakat ditentukan syariat, bersifat tetap, dan tidak berubah sepanjang masa. Sebagai contoh, nisab zakat penghasilan dihitung setara dengan 85 gram emas, dengan tarif 2,5%. Pajak, di sisi lain, ditentukan oleh negara dan bisa berubah sesuai kebijakan fiskal dan neraca anggaran negara.

Dari uraian di atas, jelas zakat dan pajak adalah dua hal yang berbeda. Oleh karena itu, kewajiban membayar zakat tetap berlaku jika telah mencapai nisab meskipun gaji telah dipotong pajak. Sebagai seorang muslim, kewajiban zakat bersifat mutlak dan tidak dapat digantikan oleh pajak.

Namun, dalam kondisi tertentu, pemerintah atau lembaga zakat di suatu negara dapat mengintegrasikan mekanisme pembayaran zakat dan pajak untuk menghindari beban ganda bagi masyarakat.

Membayar zakat profesi setelah pajak adalah kewajiban sekaligus wujud kepedulian sosial yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Dengan membayarkan zakat secara teratur, tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga berkontribusi pada pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat.

Akhirnya, kombinasi antara kepatuhan terhadap zakat dan pajak mencerminkan komitmen seorang muslim terhadap agama dan negara. Wallahualam

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement