Tidak memunculkan bahaya: Penggunaan behel harus mempertimbangkan kesehatan gigi dan mulut jangka panjang.
Hukum memakai behel dalam Islam adalah mubah jika ada kebutuhan medis atau fungsional. Namun, jika digunakan hanya untuk tujuan estetika tanpa alasan yang jelas, maka hukumnya menjadi terlarang karena termasuk mengubah ciptaan Allah tanpa keperluan. Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)