Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Memakai Behel dalam Islam

Aisha Ardhany Wahyuningtyas , Jurnalis-Kamis, 12 Desember 2024 |07:02 WIB
Hukum Memakai Behel dalam Islam
Hukum memakai behel dalam Islam. (Ilustrasi/Ist)
A
A
A

Tidak memunculkan bahaya: Penggunaan behel harus mempertimbangkan kesehatan gigi dan mulut jangka panjang.

Hukum memakai behel dalam Islam adalah mubah jika ada kebutuhan medis atau fungsional. Namun, jika digunakan hanya untuk tujuan estetika tanpa alasan yang jelas, maka hukumnya menjadi terlarang karena termasuk mengubah ciptaan Allah tanpa keperluan. Wallahualam

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement