Alquran menyebutkan bahwa puasa batal jika seseorang makan, minum, atau memasukkan sesuatu yang dianggap menggantikan keduanya.
"Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam di waktu fajar." (QS. Al-Baqarah: 187).
Lembaga Fatwa Rabithah Alam Islami menyebutkan bahwa suntikan non-nutrisi yang tidak masuk melalui rongga tubuh tidak membatalkan puasa karena tidak menyerupai makan atau minum.
Wallahualam
Sumber Referensi:
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Fatwa Al-Azhar Mesir
Rabithah Alam Islami
(Erha Aprili Ramadhoni)