Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Akad Nikah Kini Bisa Digelar di Luar KUA dan Hari Kerja, Cek Syaratnya

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Senin, 06 Januari 2025 |12:57 WIB
Akad Nikah Kini Bisa Digelar di Luar KUA dan Hari Kerja, Cek Syaratnya
Akad nikah kini bisa digelar di luar KUA dan hari kerja, tapi ada syaratnya. (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

2. Aturan Lama Tak Berlaku

Dengan regulasi baru ini, ketentuan pada PMA No 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah sudah tidak berlaku lagi. Sebelumnya, Pasal 16 PMA 22/2024 mengatur dua hal, yaitu:

1) Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.

2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 639), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 59 pada PMA 30 tahun 2024.

Pada Pasal 60 diatur Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 30 Desember 2024.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement