Dam yang harus dibayar biasanya berupa penyembelihan seekor kambing atau hewan kurban lainnya. Jika tidak mampu, jamaah diperbolehkan menggantinya dengan berpuasa selama tiga hari di Tanah Suci dan tujuh hari setelah kembali ke tempat tinggal, sebagaimana dijelaskan dalam lanjutan ayat tersebut.
Pembayaran dam adalah bentuk syukur atas kemudahan yang diberikan Allah SWT kepada jamaah Haji Tamattu.
Penyembelihan hewan kurban dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, sehingga membantu mempererat ukhuwah Islamiyah.
Membayar dam mencerminkan ketaatan seorang Muslim terhadap ketentuan Allah SWT yang disyariatkan melalui Nabi Muhammad SAW.
Imam Nawawi dalam kitabnya “Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab” menjelaskan bahwa dam merupakan kewajiban yang tidak dapat diabaikan karena adanya keringanan dalam penggabungan ibadah umrah dan haji.
Haji tamattu memberikan kemudahan bagi jamaah untuk melaksanakan umrah dan haji dalam satu perjalanan. Namun, kewajiban membayar dam menjadi pengingat akan tanggung jawab dan keadilan dalam syariat Islam.
Pembayaran dam ini tidak hanya bernilai ibadah secara personal, tetapi juga memiliki dampak sosial bagi masyarakat yang membutuhkan. Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)