Dengan adanya syarat kemampuan, pelaksanaan haji menjadi lebih teratur dan tertib, mengingat keterbatasan kapasitas tempat dan fasilitas di Tanah Suci.
Bagi mereka yang belum memenuhi syarat kemampuan, Islam tidak mewajibkan untuk segera berhaji. Namun, dianjurkan untuk terus berusaha dan berdoa agar diberikan kesempatan oleh Allah SWT untuk menunaikan ibadah haji di masa mendatang.
Selain itu, memperbanyak amal ibadah lain seperti sedekah, puasa sunnah, dan menjaga silaturahmi juga sangat dianjurkan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
أيُّهَا النَّاسُ، قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُم الحَجَّ فَحُجُّوا
Artinya: "Wahai manusia! Sungguh Allah telah mewajibkan haji atas kamu sekalian, maka kerjakanlah haji." (HR. Muslim)
Hadits ini menegaskan kewajiban haji bagi yang mampu, namun bagi yang belum mampu, kewajiban ini belum berlaku hingga terpenuhinya syarat-syarat tersebut.
Dengan demikian, penetapan kewajiban haji hanya bagi mereka yang mampu merupakan bentuk kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya, agar ibadah dapat dilaksanakan dengan optimal tanpa memberatkan. Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)