3. Praktik di Zaman Rasulullah SAW
Rasulullah SAW membolehkan jamaah yang hanya ingin menunaikan haji tanpa umroh, sebagaimana dipraktikkan oleh banyak sahabat pada masa itu.
4. Kondisi Keuangan dan Kesehatan
Tidak semua orang memiliki kesempatan dan kemampuan finansial untuk melakukan umroh sebelum haji. Oleh karena itu, Islam memberikan kemudahan bagi umatnya dengan membolehkan haji tanpa umroh.
5. Fokus pada Kewajiban Utama
Haji merupakan ibadah wajib bagi yang mampu, sedangkan umroh bersifat sunnah. Jika seseorang sudah mampu berhaji, maka tidak perlu menunda hanya karena belum melaksanakan umroh.
Dengan alasan-alasan ini, dapat disimpulkan bahwa melaksanakan haji tanpa umroh terlebih dahulu adalah dibolehkan dalam Islam. Umroh merupakan ibadah yang dianjurkan, namun tidak menjadi syarat sah atau kewajiban sebelum menunaikan haji.
Oleh karena itu, bagi mereka yang memiliki kesempatan dan kemampuan untuk berhaji, tidak perlu merasa ragu untuk melaksanakannya meskipun belum pernah melakukan umroh sebelumnya. Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)