Berdasarkan data Kemenag, IKJH meningkat dari 85,83 pada 2023 menjadi 88,20 pada 2024. "Tahun ini harus lebih baik lagi," imbuhnya.
Ia menjelaskan, layanan haji terbagi menjadi dua kategori, yaitu layanan dalam negeri dan luar negeri. Layanan luar negeri mencakup transportasi, akomodasi di Armuzna, katering, dan pelaksanaan ibadah di Tanah Suci. Sementara layanan dalam negeri mencakup embarkasi, penerbangan, pengurusan dokumen, serta asuransi jamaah.
“Semua komponen ini harus ditata dengan baik agar memberi kepuasan maksimal bagi jamaah,” ucapnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)