JAKARTA - Umat Islam diperbolehkan tayamum untuk menggantikan wudhu guna menunaikan sholat. Namun, apa hukumnya tayamum karena cuaca dingin?
Tayamum merupakan bentuk keringanan dan kemudahan dalam Islam. Ini terjadi jika seorang muslim kesulitan mendapatkan air atau tidak bisa berwudhu karena sakit. Umat Islam dapat bertayamum dengan menggunakan tanah suci yang terdapat debu.
Allah SWT berfirman:
وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ
Artinya: "Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu." (QS Al-Ma'idah: 6).
Jika berwudhu dapat membahayakan jika saat cuaca dingin, diperbolehkan untuk tayamum. Syaratnya, tidak mampu memanaskan air untuk bersuci.
Melansir laman NU online, menurut mazhab Syafi'i, orang yang khawatir akan terjadi sesuatu yang membahayakan jiwanya jika menggunakan air karena cuacanya sangat dingin maka boleh tayamum, dengan ketentuan tidak mampu memanaskan air untuk bersuci. (Al-Mawardi, Al-Hawil Kabir, [Beirut, Darul Kutub Al-'Ilmiyah: 1999], juz I, halaman 271).
Dalam kitab Anwarul Masalik ditegaskan, kebolehan tayamum karena cuaca yang sangat dingin jika seseorang khawatir akan sakit apabila memaksakan diri menggunakan air yang sangat dingin, tidak memiliki sarana untuk memanaskan air, atau tidak dapat menghangatkan anggota tubuhnya setelah menggunakan air.
Namun, sholat yang dikerjakan dengan tayamum semacam ini tetap wajib i'adah atau mengulanginya. Sebab kondisi semacam ini adalah kondisi yang langka terjadi.
ولو خاف من شدة البرد مرضاً مما تقدم) كبطء برء (ولم يقدر على تسخين الماء) لعدم ما يسخن به (وتدفئة عضو) لعل الواو بمعنى أو فإن البرد يدفع إما بالتسخين أو بتدفئة العضو بعد الاستعمال (تيمم وأعاد) لندور ذلك
Artinya: "Jika seseorang khawatir sakit akibat cuaca yang sangat dingin, seperti keterangan yang telah lalu, seperti lambatnya kesembuhan, dan ia tidak mampu menghangatkan air karena tidak memiliki alat untuk memanaskannya, atau tidak dapat menghangatkan anggota tubuhnya setelah menggunakan air, karena rasa dingin dapat diatasi dengan cara menghangatkan air atau dengan menghangatkan anggota tubuh setelah menggunakannya; maka ia boleh bertayamum. Namun, ia tetap harus mengulang shalatnya (qadha) karena kondisi seperti ini jarang terjadi." (Muhammad Zuhri Al-Ghamrawi, Anwarul Masalik Syarhul Umdatis Salik, [Beirut, Darul Kutub Al-'Ilmiyah: 2012], halaman 38).
Mengenai kewajiban mengulangi atau tidaknya sholat dengan tayamum sebab cuacanya sangat dingin, ada tiga pendapat sebagai berikut:
وَمِنْهَا: التَّيَمُّمُ لِشِدَّةِ الْبَرْدِ، وَالْأَظْهَرُ: أَنَّهُ يُوجِبُ الْإِعَادَةَ. وَالثَّانِي: لَا. وَالثَّالِثُ: يَجِبُ عَلَى الْحَاضِرِ دُونَ الْمُسَافِرِ
Artinya: "Di antaranya: tayamum karena cuaca yang sangat dingin. Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa orang yang bertayamum karena alasan ini wajib mengulang shalatnya. Pendapat kedua menyatakan tidak wajib mengulang. Pendapat ketiga menyatakan kewajiban mengulang hanya berlaku bagi orang yang berada di tempat tinggalnya (mukim), sedangkan bagi musafir tidak diwajibkan." (An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz I halaman 121).
Orang yang dalam kondisi cuaca sangat dingin diperbolehkan tayamum jika khawatir akan sakit jika memaksakan diri tetap menggunakan air tersebut, tidak menemukan alat untuk memanaskan air atau tidak ada alat untuk menghangatkan anggota tubuh setelah menggunakan air. Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)