Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

2 Jalur Resmi Pembayaran Dam bagi Jamaah Haji Indonesia Tahun Ini, Begini Caranya!

Ramdani Bur , Jurnalis-Rabu, 28 Mei 2025 |21:50 WIB
2 Jalur Resmi Pembayaran Dam bagi Jamaah Haji Indonesia Tahun Ini, Begini Caranya!
Muchlis Hanafi sebut hanya ada dua jalur resmi pembayaran dam bagi jamaah haji Indonesia tahun ini. (Foto: MCH 2025)
A
A
A

MAKKAH – Hanya ada dua jalur resmi pembayaran dam atau denda bagi jamaah haji Indonesia tahun ini. Bagi jamaah haji Indonesia yang ingin membayar dam di Arab Saudi, wajib melalui proyek Adahi.

1. Sesuai Peraturan Pemerintah Arab Saudi

Menurut Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis Hanafi, proyek Adahi menjadi satu-satunya jalur resmi dalam penyembelihan hewan di Arab Saudi selama musim haji 2025. Hal itu sesuai kebijakan resmi Taʿlīmāt al-Ḥajj Tahun 1446 H dan surat Deputi Hubungan Internasional Kementerian Haji.

Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis Hanafi. (Foto: MCH 2025)
Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis Hanafi. (Foto: MCH 2025)

“Pemerintah Arab Saudi menegaskan, seluruh pelaksanaan penyembelihan hewan dam dan kurban hanya dapat dilakukan melalui Proyek Adahi yang dikelola oleh Al-Hay’ah Al-Malikiyyah li Madīnat Makkah wal-Masyāʿir al-Muqaddasah,” kata Muchlis Hanafi dalam konferensi pers di Makkah, Rabu (28/5/2025).

“Segala bentuk transaksi atau keterlibatan dengan pihak lain di luar Proyek Adahi dalam pelaksanaan kurban dan dam dianggap sebagai pelanggaran hukum, dan dapat dikenakan sanksi oleh Pemerintah Arab Saudi,” lanjut pria bergelar Doktor dalam bidang Tafsir dan ilmu-ilmu al-Quran dari Universitas Al-Azhar, Kairo.

2. Cara Bayar Dam di Adahi

Untuk membayar melalui Adahi, jamaah haji reguler, baik mandiri maupun melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), akan didata oleh Ketua Kloter, dilaporkan ke Ketua Sektor, dan difasilitasi teknis pembayarannya oleh PPIH Arab Saudi kepada Proyek Adahi.

Sementara untuk jamaah haji khusus, akan dikoordinasikan oleh masing-masing Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan dilaporkan kepada Kepala Bidang Pengawasan PIHK di Daerah Kerja (Daker) Makkah.  Batas akhir pengumpulan data adalah Jumat, 30 Mei 2025/3 Dzulhijjah 1446 H, pukul 15.00 waktu Arab Saudi.

 

“Kami mengimbau jamaah untuk tidak bertransaksi di luar Proyek Adahi. Ini penting demi kemabruran ibadah, keamanan pribadi, dan ketertiban bersama,” tegas Muchlis Hanafi.

3. Bayar Melalui BAZNAS

Jamaah haji indonesia bisa membayar dam melalui BAZNAS. (Foto: Ramdani Bur/Okezone/MCH 2025)
Jamaah haji indonesia bisa membayar dam melalui BAZNAS. (Foto: Ramdani Bur/Okezone/MCH 2025)

Selain membayar dam di Arab Saudi, jamaah haji diizinkan melakukan pembayaran dam di Indonesia. Penyembelihan di Tanah Air luar Tanah Suci, pelaksanaannya dapat dilakukan di Indonesia melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Pembayaran dilakukan melalui rekening resmi yang telah ditetapkan oleh BAZNAS, yakni 5005115180.

PPIH Arab Saudi berkomitmen terus mendampingi jamaah Indonesia dalam setiap aspek pelaksanaan ibadah haji. Muchlis Hanafi juga menyampaikan apresiasi kepada media yang telah berperan aktif dalam menyebarkan informasi haji secara akurat dan luas kepada masyarakat.

(Ramdani Bur)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement