JAKARTA - Rabu terakhir alias Rebo Wekasan bulan Safar jatuh pada 20 Agustus 2025. Bagi sebagian orang, hari tersebut diyakini sebagai waktu turunnya bala bencana. Karena itu, dianjurkan melakukan sejumlah amalan seperti sholat sunnah guna menghindari hal tersebut.
Dalam I'anah at-Thalibin, Syekh Abu Bakar Syatha, menyampaikan berniat sholat Rebo Wekasan secara khusus tidak boleh. Itu karena ritual ibadah ini tidak memiliki pijakan dalil yang kuat.
"Atas pertimbangan tersebut, ulama mengharamkan sholat Raghaib di awal Jumat bulan Rajab, sholat nishfu Sya’ban, sholat Asyura’ dan sholat kafarat di akhir bulan Ramadhan, sebab sholat-sholat tersebut tidak memiliki dasar hadits yang kuat," tulis Ustadz Mubasysyarum Bih, melansir laman NU, Rabu (13/08/2025).
Sebagian ulama, Ustadz Mubasysyarum menjelaskan, menyiasati ketidakbolehan mengkhususkan niat sholat Rebo Wekasan dengan sholat sunnah mutlak. Syekh Abdul Hamid Al-Quds merupakan salah satu ulama dalam bagian ini. Hal ini tampak dari pandangannya yang termaktub dalam Kanzun Najah Was-Surur fi Fadhail Al-Azminah was-Syuhur.
"Aku berpendapat, termasuk yang diharamkan adalah sholat Safar (Rebo wekasan). Maka barang siapa menghendaki sholat di waktu-waktu terlarang tersebut, maka hendaknya diniati sholat sunah mutlak dengan sendirian tanpa bilangan rakaat tertentu. Sholat sunah mutlak adalah sholat yang tidak dibatasi dengan waktu dan sebab tertentu dan tidak ada batas rakaatnya," tulis Mubasysyarum menerjemahkan kutipan dari kitab tersebut.
Berbeda dengan Kiai Hamid, Hadratussyekh KH Hasyim Asy'ari berpandangan sekalipun niat sholat Rebo Wekasan diganti dengan niat sunnah mutlak tetap dihukumi haram. Itu karena hadis mengenai penggantian niat sholat tertentu dengan sunnah mutlak tidak berlaku bagi sholat sunnah Rebo Wekasan. Demikian pula dengan kitab-kitab kuning terdahulu dari Matan Taqrib hingga Syarhul Muhadzdzab tidak menyinggungnya.