JAKARTA - Apa hukumnya menunda mandi wajib dalam Islam? Hal ini mungkin masih menjadi pertanyaan bagi sebagian kaum muslim.
Mandi wajib adalah cara menyucikan diri dari hadas besar dalam Islam, seperti setelah berhubungan intim, keluarnya mani, haid, atau nifas, yang hukumnya wajib agar ibadah seperti shalat menjadi sah. Mandi ini bertujuan untuk menghilangkan hadas besar yang membuat seseorang tidak suci.
Lalu, apa hukumnya menunda mandi wajib? Melansir laman Kemenag, Rabu (17/9/2025), sebenarnya orang junub tidak harus segera mandi wajib, baik karena alasan cuaca yang dingin, padatnya kesibukan, dan sebagainya.
Dalam sebuah hadits diriwayatkan:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّهُ لَقِيَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم فِى طَرِيقٍ مِنْ طُرُقِ الْمَدِينَةِ وَهُوَ جُنُبٌ. فَانْسَلَّ، فَذَهَبَ فَاغْتَسَلَ. فَتَفَقَّدَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم. فَلَمَّا جَاءَهُ قَالَ: أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ ؟ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ لَقِيتَنِى وَأَنَا جُنُبٌ، فَكَرِهْتُ أَنْ أُجَالِسَكَ حَتَّى أَغْتَسِلَ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: سُبْحَانَ اللَّهِ إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ. (متفق عليه
"Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, sungguh Nabi Shallallahu alaihi wassallam bertemu dengannya di salah satu jalan Kota Madinah, padahal ia masih dalam kondisi junub. Lalu ia segera pergi menghindar dan segera mandi. Nabi Shallallahu alaihi wassallam pun mencari-carinya. Kemudian saat ia mendatanginya, Nabi Shallallahu alaihi wassallam bersabda, 'Kau dari mana wahai Abu Hurairah?' Ia menjawab, 'Wahai Rasulullah, tadi Anda menjumpaiku saat itu dalam kondisi junub, maka aku tidak senang untuk duduk-duduk bersamamu sehingga aku mandi dahulu.' Lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda, 'Subhanallah, sungguh orang mukmin itu tidak najis'." (Muttafaqun 'alaih)
Menurut Ibnu Hajar, hadits ini menjadi petunjuk bahwa orang junub boleh menunda mandi junub dari waktu wajibnya meskipun sebenarnya yang lebih baik adalah segera melaksanakannya. (Ahmad bin Ali bin Hajar al 'Asqalani, Fathul Bari (Beirut, Darul Ma'rifah: 1379 H), juz I, halaman 391)
Namun, kelonggaran menunda mandi wajib ada batasannya. Batasannya adalah selama waktu sholat tidak hampir habis. Dalam hal ini Ibnu Rajab al Hanbali menjelaskan:
أن الجنب لَهُ تاخير غسل الجنابة ما لَم يضق عليهِ وقت الصلاة
"Sungguh orang junub boleh mengakhirkan mandi junubnya selama waktu sholat tidak hampir habis baginya." (Ibnu Rajab al Hanbali, Fathul Bari, (Madinah al-Munawarah, Maktabah al-Ghuraba al-Atsriyah: 1996), juz I, halaman 345)
Karena itu, orang junub yang baru bangun misalnya di akhir waktu subuh, harus segera melaksanakan mandi wajib dan tidak boleh menundanya. Setelah itu dilanjutkan dengan berwudhu, dan segera sholat subuh agar waktunya tidak terlewat.
Jika nekat menunda waktu mandi maka hukumnya berdosa. Itu karena sudah bangun tidur, tapi tidak sholat subuh pada waktunya. Rasulullah SAW bersabda:
لَيْسَ التَّفْرِيطُ فِي النَّوْمِ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ. رواه أحمد. صحيح
Artinya : "Tidak ada kecerobohan saat tidur, kecerobohan itu terjadi saat orang bangun dari tidur." (HR Ahmad. Shahih)
Dengan demikian, menunda mandi wajib bagi orang junub hukumnya boleh, tapi tetap memiliki batasan, yaitu tidak sampai melewati waktu sholat.
Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)