JAKARTA - Pada bulan Ramadhan, umat Islam diperbolehkan berhubungan suami istri pada malam hari hingga sebelum terbit fajar. Namun, bagaimana jika setelah berhubungan, seseorang belum sempat mandi wajib (mandi junub) hingga waktu subuh tiba? Apakah puasanya tetap sah?
Mayoritas ulama sepakat bahwa puasa seseorang tetap sah meskipun ia memasuki waktu subuh dalam keadaan junub, asalkan junub tersebut terjadi sebelum fajar dan bukan karena hubungan suami istri atau mimpi basah setelah fajar.
Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a. dan Ummu Salamah r.a., istri-istri Nabi Muhammad SAW, yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena berhubungan suami istri, kemudian beliau mandi dan tetap berpuasa.
Sebagai contoh, Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa jika seseorang belum mandi junub setelah waktu imsak dan subuh akibat berhubungan intim di malam hari, puasanya tetap sah. Beliau menekankan bahwa kondisi junub tidak mempengaruhi keabsahan puasa, namun seseorang dalam keadaan junub tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah tertentu seperti sholat dan membaca Alquran sebelum mandi wajib.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a. dan Ummu Salamah r.a., disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena berhubungan suami istri, kemudian beliau mandi dan tetap berpuasa. Hadits ini menunjukkan bahwa berpuasa dalam keadaan junub tidak membatalkan puasa, asalkan segera mandi wajib setelah masuk waktu subuh.