JAKARTA - Menyikat gigi saat berpuasa sering menjadi perbincangan di kalangan umat Islam, terutama terkait apakah tindakan ini dapat membatalkan puasa atau tidak. Para ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai hal ini, tergantung pada waktu dan cara melaksanakannya.
Mayoritas ulama sepakat menyikat gigi saat berpuasa diperbolehkan, asalkan tidak ada substansi seperti air atau pasta gigi yang tertelan ke dalam tenggorokan. Hal ini sejalan dengan penggunaan siwak yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW untuk membersihkan mulut. Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu." (HR. Bukhari No. 887 dan Muslim No. 252)
Hadits ini menunjukkan bahwa menjaga kebersihan mulut, termasuk saat berpuasa, adalah hal yang dianjurkan. Oleh karena itu, menyikat gigi dengan hati-hati agar tidak ada yang tertelan dianggap tidak membatalkan puasa.
Sebagian ulama memakruhkan menyikat gigi setelah waktu zuhur saat berpuasa. Pendapat ini didasarkan pada kekhawatiran bahwa tindakan tersebut dapat menghilangkan bau mulut yang, menurut hadits, lebih harum di sisi Allah daripada aroma kasturi. Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Sungguh, bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau kasturi." (HR. Bukhari No. 1894 dan Muslim No 1151)
Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain menyebutkan:
"Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zuhur." (Pendapat dalam madzhab Syafi'i)
Kemakruhan ini terkait dengan penghormatan terhadap bau mulut orang yang berpuasa, yang dianggap memiliki nilai di sisi Allah SWT.