Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Suami Kecanduan Judol, Istri Boleh Gugat Cerai?

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Kamis, 23 Oktober 2025 |14:31 WIB
Suami Kecanduan Judol, Istri Boleh Gugat Cerai?
Suami Kecanduan Judol, Istri Boleh Gugat Cerai? (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

Selain itu, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia memuat sejumlah alasan yang dapat dijadikan dasar perceraian antara suami dan istri. Salah satunya tercantum dalam Pasal 116 huruf (a) yang menyebutkan:

“Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.” (Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. [Jakarta, Kemenag RI: 2018], h.58)

Dengan demikian, seorang istri boleh menggugat cerai suaminya yang sudah kecanduan judol. Namun sebelum mengajukan gugatan cerai, pihak istri sebaiknya memberikan kesempatan kepada suaminya untuk berubah dan memperbaiki diri. Jika setelah diberi waktu dan kesempatan tetap tidak menunjukkan perubahan, istri dapat mengajukan gugatan cerai demi menjaga kehormatan, martabat, dan ketenangan hidupnya. 

Wallahualam

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement