JAKARTA - Apa hukumnya dalam islam saat laki-laki meninggalkan sholat Jumat? Penting bagi para laki-laki untuk mengetahui hal ini.
Sholat Jumat merupakan salah satu kewajiban utama bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syaratnya, seperti laki-laki dewasa, sehat, dan tidak dalam perjalanan.
Sholat Jumat memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam sebagai sarana pengingatakan kewajiban seorang Muslim kepada Allah SWT. Dalam Alquran, Allah SWT berfirman sebagai berikut ini:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS Al-Jumu’ah: 9)
Namun, kadang sebagian muslim tidak menjalankan perintah sholat Jumat ini, baik karena sengaja maupun berhalangan. Lalu apa hukumnya dalam Islam saat laki-laki meninggalkan sholat Jumat?
Banyak hadits yang menyatakan tindakan meninggalkan ibadah sholat Jumat bagi mereka yang terkena kewajiban Jumat tanpa uzur syari sebagai kemaksiatan besar, melansir laman NU, Jumat (24/10/2025).
Rasulullah SAW bersabda:
من ترك ثلاث جمعات من غير عذر كتب من المنافقين
Artinya: Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah sholat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafik. (HR At-Thabarani)
Berikut dikutip hadits Rasulullah SAW riwayat At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni.
من ترك الجمعة ثلاث مرات تهاونا بها طبع الله على قلبه
Artinya: Siapa meninggalkan tiga kali sholat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya. (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni).
Hadits yang terakhir ini kemudian dijelaskan oleh Imam Ar-Ramli melalui kitab Nihayatul Muhtaj.
قَوْلُهُ (مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمْعٍ تَهَاوُنًا) أَيْ بِأَنْ لَا يَكُونَ لِعُذْرٍ وَلَا يَمْنَعُ مِنْ ذَلِكَ اعْتِرَافُهُ بِوُجُوبِهَا وَأَنَّ تَرْكَهَا مَعْصِيَةٌ، وَظَاهِرُ إطْلَاقِهِ أَنَّهُ لَا فَرْقَ فِي ذَلِكَ بَيْنَ الْمُتَوَالِيَةِ وَغَيْرِهَا، وَلَعَلَّهُ غَيْرُ مُرَادٍ وَإِنَّمَا الْمُرَادُ الْمُتَوَالِيَةُ (قَوْلُهُ : طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ) أَيْ أَلْقَى عَلَى قَلْبِهِ شَيْئًا كَالْخَاتَمِ يَمْنَعُ مِنْ قَبُولِ الْمَوَاعِظِ وَالْحَقِّ
Artinya: (Siapa meninggalkan tiga kali sholat Jumat karena meremehkan) dalam arti tidak ada uzur. Pengakuan atas kewajiban Jumat tidak menghalanginya dari konsekuensi tindakannya. Tindakan meninggalkan Jumat adalah maksiat. Secara zahir kemutalakannya bahwa tidak ada perbedaan antara meninggalkan berturut-turut atau tidak. Tetapi bisa jadi bukan itu yang dimaksud. Yang dimaksud adalah ‘berturut-turut’ (niscaya Allah menutup hatinya) Allah menyegel hatinya dengan sesuatu seperti cincin yang dapat menghalanginya dari nasihat dan kebenaran. (Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, juz VI, halaman 450).
Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)