Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nikah Tanpa Saksi Apakah Sah Dalam Islam?

Rahman Asmardika , Jurnalis-Sabtu, 06 Desember 2025 |16:21 WIB
Nikah Tanpa Saksi Apakah Sah Dalam Islam?
Ilustrasi.
A
A
A

Saksi dalam pernikahan bukan sekadar formalitas, bukan pula kesempurnaan yang opsional, melainkan rukun (syarat utama) yang menentukan keabsahan pernikahan dalam Islam. Dari sebagian besar ulama, mazhab, hingga hadits Rasulullah dan hukum Indonesia, semuanya mewajibkan adanya saksi sebagai syarat sah pernikahan.

Wallahu A'lam.

(Rahman Asmardika)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement