Saksi dalam pernikahan bukan sekadar formalitas, bukan pula kesempurnaan yang opsional, melainkan rukun (syarat utama) yang menentukan keabsahan pernikahan dalam Islam. Dari sebagian besar ulama, mazhab, hingga hadits Rasulullah dan hukum Indonesia, semuanya mewajibkan adanya saksi sebagai syarat sah pernikahan.
Wallahu A'lam.
(Rahman Asmardika)