Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nikah Tanpa Saksi Apakah Sah Dalam Islam?

Rahman Asmardika , Jurnalis-Sabtu, 06 Desember 2025 |16:21 WIB
Nikah Tanpa Saksi Apakah Sah Dalam Islam?
Ilustrasi.
A
A
A

Mazhab Maliki memiliki pandangan sedikit berbeda namun tetap mewajibkan saksi. Menurut Imam Malik, saksi tidak harus hadir saat akad nikah berlangsung, tetapi wajib ada saat suami dan istri dipertemukan untuk pertama kali menjalin hubungan keluarga. Jika suami dan istri menjalin hubungan intim tanpa adanya dua saksi, maka pernikahan tersebut akan gugur dengan ketentuan jatuh talak otomatis.

Pendapat Minoritas yang Berbeda

Seorang imam besar, Ibnu Taimiyah, memiliki pandangan berbeda dari mayoritas ulama. Menurut beliau, saksi nikah bukan merupakan syarat sahnya pernikahan, melainkan hanya anjuran (mustahab). Dalam pandangannya, pernikahan tetap sah tanpa saksi selama pernikahan tersebut diumumkan kepada masyarakat luas. Namun, pendapat ini minoritas dan tidak diadopsi oleh mayoritas ulama di Indonesia maupun dunia Muslim pada umumnya.

Syarat-Syarat Saksi Nikah yang Sah

Agar saksi dapat mengabsahkan pernikahan, seorang saksi harus memenuhi persyaratan ketat berikut:

  • Beragama Islam 
  • Berakal sehat 
  • Baligh 
  • Adil 
  • Laki-laki, mayoritas ulama bersepakat saksi harus laki-laki (meski Mazhab Hanafi memiliki pandangan berbeda)
  • Merdeka 
  • Tidak sedang berhaji atau umrah 
  • Tidak cacat pendengaran dan penglihatan
  • Hadir langsung 
  • Tidak merangkap wali 
     

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement