Mazhab Maliki memiliki pandangan sedikit berbeda namun tetap mewajibkan saksi. Menurut Imam Malik, saksi tidak harus hadir saat akad nikah berlangsung, tetapi wajib ada saat suami dan istri dipertemukan untuk pertama kali menjalin hubungan keluarga. Jika suami dan istri menjalin hubungan intim tanpa adanya dua saksi, maka pernikahan tersebut akan gugur dengan ketentuan jatuh talak otomatis.
Seorang imam besar, Ibnu Taimiyah, memiliki pandangan berbeda dari mayoritas ulama. Menurut beliau, saksi nikah bukan merupakan syarat sahnya pernikahan, melainkan hanya anjuran (mustahab). Dalam pandangannya, pernikahan tetap sah tanpa saksi selama pernikahan tersebut diumumkan kepada masyarakat luas. Namun, pendapat ini minoritas dan tidak diadopsi oleh mayoritas ulama di Indonesia maupun dunia Muslim pada umumnya.
Agar saksi dapat mengabsahkan pernikahan, seorang saksi harus memenuhi persyaratan ketat berikut: