Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nikah Tanpa Saksi Apakah Sah Dalam Islam?

Rahman Asmardika , Jurnalis-Sabtu, 06 Desember 2025 |16:21 WIB
Nikah Tanpa Saksi Apakah Sah Dalam Islam?
Ilustrasi.
A
A
A

Konsekuensi Pernikahan Tanpa Saksi

Menurut hukum Islam berdasarkan pendapat mayoritas ulama, pernikahan tanpa dua saksi yang memenuhi syarat memiliki konsekuensi serius yang tidak dapat diabaikan:

  • Pernikahan dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum Islam
  • Hubungan suami-istri tidak diakui secara sah dalam agama
  • Anak yang lahir dianggap anak zina menurut sebagian ulama
  • Waris-mewarisi tidak berlaku antara suami-istri maupun dengan anak-anak
  • Hak dan kewajiban suami-istri tidak terpenuhi secara sah menurut hukum Islam

Menurut Hukum Positif Indonesia

Di Indonesia, regulasi pernikahan Islam melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 25 mengikuti pendapat mayoritas ulama yang mewajibkan hadirnya saksi. Saksi pernikahan harus berupa laki-laki Muslim yang adil, berakal, sudah baligh, dan tidak mengalami gangguan ingatan, serta tidak tuna rungu atau tuli. Oleh karena itu, jika hendak menikah secara sah menurut hukum Islam di Indonesia, kehadiran dua saksi yang memenuhi syarat adalah keharusan mutlak.

 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement