Menurut hukum Islam berdasarkan pendapat mayoritas ulama, pernikahan tanpa dua saksi yang memenuhi syarat memiliki konsekuensi serius yang tidak dapat diabaikan:
Di Indonesia, regulasi pernikahan Islam melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 25 mengikuti pendapat mayoritas ulama yang mewajibkan hadirnya saksi. Saksi pernikahan harus berupa laki-laki Muslim yang adil, berakal, sudah baligh, dan tidak mengalami gangguan ingatan, serta tidak tuna rungu atau tuli. Oleh karena itu, jika hendak menikah secara sah menurut hukum Islam di Indonesia, kehadiran dua saksi yang memenuhi syarat adalah keharusan mutlak.