Ulama seperti Ibnu Hajar al-Haitami memberikan penjelasan yang relevan dengan kondisi pasca banjir. Beliau menerangkan bahwa apabila banjir melanda seluruh area pemakaman di suatu daerah sehingga tanahnya tidak lagi layak untuk mengubur jenazah, maka jenazah boleh dipindahkan dan dikubur di tempat lain yang lebih aman. Kebolehan ini muncul karena fungsi tanah sebagai penjaga kehormatan jenazah sudah tidak terpenuhi.
Pemindahan tersebut dapat dilakukan dengan catatan bahwa kondisi jenazah belum berubah atau belum mengalami pembusukan. Jika jenazah telah berubah atau jika proses pemindahan justru akan menyebabkan jenazah membusuk, maka solusi yang diambil adalah menguburkannya di tanah yang lembap dengan penguatan tertentu, seperti menggunakan peti atau bangunan penahan agar jenazah tetap terjaga.
Ibnu Hajar menjelaskan:
وقضية ذلك أنه لو كان نحو السيل يعم مقبرة البلد ويفسدها جاز لهم النقل إلى ما ليس كذلك. (قوله يعم مقبرة البلد إلخ) أي ولو في بعض فصول السنة كأن كان الماء يفسدها زمن النيل دون غيره فيجوز نقله في جميع السنة وينبغي أن محل جواز النقل ما لم يتغير وإلا دفن بمكانه ويحتاط في إحكام قبره بالبناء ونحوه كجعله في صندوق
Artinya, “Permasalahannya adalah, jika misalnya banjir melanda seluruh pemakaman suatu daerah dan merusaknya, maka dibolehkan memindahkan jenazah ke tempat yang tidak demikian kondisinya.