Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tata Cara Memakamkan Jenazah di Tanah Berlumpur karena Banjir

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 10 Desember 2025 |11:00 WIB
Tata Cara Memakamkan Jenazah di Tanah Berlumpur karena Banjir
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

Syekh Syatha’ ad-Dimyathi menambahkan bahwa pada kondisi tertentu penggunaan peti menjadi wajib, terutama jika itu merupakan satu-satunya cara untuk menjaga kehormatan jenazah.

Beliau menjelaskan:

وَكُرِهَ صُنْدُوْقٌ إِلاَّ لِنَحْوِ نَدَاوَةٍ فَيَجِبُهُ

Artinya: “Dimakruhkan mempergunakan peti mati kecuali semisal berada di tanah yang lembab berair, maka hukumnya wajib.” (Syatha al-Dimyathi, I’anah al-Thalibin, [Semarang: Thaha Putra, t.th.] Jilid II, h. 117).

Bila penggunaan peti tidak memungkinkan, maka bisa dilakukan alternatif pemakaman massal di lahan yang layak. Situasi ini biasanya terjadi saat jumlah korban sangat banyak, lahan aman yang tersedia sedikit, dan petugas tidak mampu menyiapkan liang kubur terpisah dalam waktu cepat.

Syekh Nawawi Banten menjelaskan bahwa dalam kondisi darurat, dua atau lebih jenazah boleh dikuburkan dalam satu liang kubur sesuai kebutuhan. Situasi ini biasanya terjadi saat jumlah korban sangat banyak. Lahan aman yang tersedia sedikit.

Petugas juga tidak mampu menyiapkan liang kubur terpisah dalam waktu cepat. Kondisi darurat seperti ini membuat pemakaman massal menjadi pilihan yang dapat ditempuh.

Dalam hal ini Syekh Nawawi Banten menjelaskan:

وَلَا يَجُوزُ جَمْعُ اثْنَيْنِ فِي قَبْرٍ وَاحِدٍ بَلْ يُفْرَدُ كُلُّ وَاحِدٍ بِقَبْرٍ ... نَعَمْ، إِنْ دَعَتِ الضَّرُورَةُ إِلَى ذَلِكَ كَأَنْ كَثُرَتِ الْمَوْتَى وَعَسُرَ إِفْرَادُ كُلِّ مَيِّتٍ بِقَبْرٍ لِضَيْقِ الْأَرْضَ، فَيُجْمَعُ بَيْنَ الْاِثْنَيْنِ وَالثَّلَاثَةِ وَالْأَكْثَرِ فَي قَبْرٍ بِحَسَبِ الضَّرُورَةُ

Artinya, “Tidak boleh mengumpulkan dua jenazah dalam satu liang kubur, namun masing-masing harus disendirikan dengan liang kuburnya... Memang demikian, namun bila kondisi darurat mengharuskan dua jenazah dikumpulkan dalam satu liang kubur, seperti jenazahnya banyak dan sulit menyediakan satu liang kubur untuk masing-masing jenazah karena areanya terbatas, maka dua jenazah, tiga dan selebihnya boleh dikumpulkan sesuai kondisi daruratnya,” (Lihat Muhammad bin Umar bin Ali bin Nawawi Al-Jawi, Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadi’in, [Beirut, Darul Fikr: tanpa keterangan tahun], juz I, halaman 163).

 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement