Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Ketentuan saat mengubur jenazah pada masa bencana banjir:
- Jenazah korban banjir perlu dimakamkan dengan cara yang layak sesuai tuntunan syariat, untuk menjaga kehormatan dan hak jenazah.
- Bila tanah di lokasi pemakaman tidak aman karena banjir atau terlalu lembap, jenazah bisa dipindahkan ke tempat lain yang lebih memungkinkan.
- Bila tidak ada tanah yang layak, penggunaan peti dibolehkan. Dalam kondisi tertentu, penggunaan peti bahkan menjadi kewajiban.
- Bila langkah sebelumnya tidak dapat dilakukan, pemakaman massal di lahan yang layak menjadi pilihan terakhir, khususnya saat jumlah korban banyak dan lahan aman sangat terbatas.
Demikian penjelasan mengenai tata cara mengubur jenazah di tengah kondisi banjir dan lumpur. Dari uraian di atas, dapat dipahami bahwa meskipun situasi darurat dan kondisi tanah tidak ideal, syariat Islam tetap memberikan pedoman agar jenazah dimakamkan dengan layak dan kehormatannya terjaga.
Wa Allahu a‘lam.
(Rahman Asmardika)