Pendapat ini diambil berdasarkan Surah Al-Baqarah Ayat 285 tentang kewajiban qadha:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ
Fa man kaana minkum mariidhan aw 'alaa safarin fa 'iddatun min ayyaamin ukhar
Artinya: "Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185)
Mazhab Hanafi berpendapat tidak ada batas waktu karena ayat di atas menggunakan lafaz "أَيَّامٍ أُخَرَ" (hari-hari yang lain) tanpa batasan spesifik. Mereka mengqiyaskan dengan ibadah-ibadah lain yang tidak punya batas waktu tertentu.
Secara praktis, pandangan yang banyak dipakai di Indonesia adalah: qadha harus diselesaikan sebelum Ramadhan berikutnya. Bila sengaja diulur-ulur hingga lewat, kewajiban qadha tidak gugur dan berpotensi menambah kewajiban fidyah bagi yang mengikuti pendapat tersebut.