Serta (agar) kalian bersyukur kepada-Nya atas hal tersebut dengan beribadah kepada-Nya. Adapun dzikir yang Allah anjurkan agar mereka mengagungkan-Nya melalui zikir tersebut adalah takbir pada hari Idul Fitri." (Tafsir Ath-Thabari, [Makkah, Darul Tarbiyah wa Turats: tt], jilid. III, halaman 479).
Imam Thabari menegaskan bahwa takbir di hari Idul Fitri adalah bahasa syukur yang paling murni. Di balik gema suara yang lantang, tersimpan kesadaran batin yang dalam: bahwa kemenangan kita dalam menaklukkan hawa nafsu dan keteguhan menjalankan ketaatan selama Ramadhan bukanlah murni jerih payah pribadi.
Lalu, muncul pertanyaan: apakah takbiran hanya boleh terbatas di masjid saja, atau boleh juga dikumandangkan di tempat lain? Faktanya, Islam adalah agama yang sangat luwes. Takbir lebaran tidak bersifat eksklusif bagi masjid semata.
Takbir adalah ibadah lisan yang boleh dikumandangkan di rumah, di perjalanan, di pasar, hingga di pusat-pusat keramaian, seperti dijelaskan Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam kitabnya, Fathul Qarib berikut:
ويكبر: ندبا كلٌّ من ذكر وأنثى، وحاضر ومسافر، في المنازل والطرُق، والمساجد والأسواق
Artinya: "Dan disunnahkan bertakbir: bagi setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan, baik yang sedang berada di rumah (hadhir) maupun yang sedang dalam perjalanan (musafir); (dilakukan) di dalam rumah-rumah, di jalanan, di masjid-masjid, maupun di pasar-pasar." (Fathul Qarib, [Beirut, Dar Ibnu Hazm: 1425 H], hal. 103)
Dari penjelasan di atas dapat kita ketahui bahwa takbir tidak hanya sah dikumandangkan di masjid saja, tetapi juga sangat dianjurkan untuk digemakan di sepanjang jalan, di pusat perniagaan, hingga di dalam rumah-rumah keluarga.
Kebebasan ruang ini adalah bukti bahwa syukur atas hidayah Allah harus terpancar di mana pun kaki berpijak. Wallahu a’lam.
(Rahman Asmardika)