Baznas memberikan metode sederhana untuk menghitung zakat penghasilan, dengan rumus sebagai berikut:
2,5% × jumlah penghasilan bersih bulanan setelah nisab
Contoh: Gaji Rp10.000.000 melebihi nisab Rp7.640.144, maka zakat = 2,5% × Rp10.000.000 = Rp250.000 per bulan, atau Rp3.000.000 per tahun dari Rp120.000.000. Jika bulanan belum mencapai nisab, maka penghasilan dihitung hingga setahun, lalu dikeluarkan 2,5 persen dari total bersih.
Zakat penghasilan fleksibel, tidak terikat jumlah pasti dalam setahun, tergantung kondisi penghasilan.
Pembayaran diizinkan setiap bulan (12 kali setahun) jika gaji bulanan sudah mencapai nisab, seperti Rp250.000/bulan untuk gaji Rp10 juta sebagaimana contoh di atas. Namun, jika bulanan di bawah nisab, kumpulkan sekali setahun di akhir periode, lalu hitung 2,5% dari total tahunan bersih setelah haul.