Penghasilan harus halal, mencapai nisab (85 gram emas), dan haul satu tahun; atau langsung saat diterima jika cukup. Baznas telah memperbarui nisab tahunan berdasarkan musyawarah syariah dan ekonomi, menetapkan bahwa nisab zakat penghasilan dihitung dari gaji netto setelah biaya pokok seperti cicilan rumah atau pendidikan anak.
Mengeluarkan zakat profesi bertujuan untuk membersihkan harta agar rezeki semakin berkah. Dengan menunaikan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen sesuai nisab, setiap Muslim tidak hanya memenuhi kewajiban syariah, tetapi juga turut berkontribusi membangun kesejahteraan umat.
(Rahman Asmardika)