JAKARTA – Mencium Hajar Aswad merupakan salah satu amalan yang didambakan oleh setiap jemaah haji yang beribadah di Tanah Suci. Batu hitam yang terletak di sudut tenggara Ka’bah ini memiliki kedudukan istimewa dalam sejarah Islam.
Namun, bagi jemaah perempuan, keinginan mencium Hajar Aswad sering kali terkendala oleh kerumunan yang sangat padat dan risiko fisik. Oleh karena itu, memahami hukum dan prioritas dalam ibadah menjadi kunci agar kesucian ibadah tetap terjaga tanpa mengabaikan keselamatan diri.
Berikut adalah tinjauan hukum mencium Hajar Aswad bagi perempuan menurut pandangan organisasi Islam besar di Indonesia:
Secara umum, mencium Hajar Aswad adalah sunnah, mengikuti perbuatan Nabi Muhammad SAW. Hal ini didasarkan pada hadis sahih yang diriwayatkan dari Umar bin Khattab RA:
إِنِّي لَأَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ لَا تَضُرُّ وَلَا تَنْفَعُ، وَلَوْلَا أَنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُكَ مَا قَبَّلْتُكَ
Inni la’alamu annaka hajarun la tadhurru wa la tanfa’u, wa lau la anni ra’aitu Rasulullahi shallallahu ‘alaihi wa sallama yuqabbiluka ma qabbaltuka.
Artinya: "Sesungguhnya aku tahu bahwa engkau hanyalah batu yang tidak bisa memberi mudarat maupun manfaat. Seandainya aku tidak melihat Rasulullah SAW menciummu, niscaya aku tidak akan menciummu." (HR. Bukhari dan Muslim).
Bagi jemaah perempuan, mencium Hajar Aswad hukumnya sunnah jika keadaan memungkinkan (sepi). Namun, jika kondisi sangat ramai dan berisiko terjadinya persinggungan fisik dengan laki-laki yang bukan mahram (ikhtilat), maka hukumnya berubah menjadi makruh atau bahkan haram.
Dalam hal ini, Nahdlatul Ulama menekankan kaidah fikih bahwa menjauhi kerusakan (mudharat) harus didahulukan daripada mencari keutamaan. Jika kondisi berdesakan, jemaah perempuan cukup melakukan isyarah (melambaikan tangan) dan mencium telapak tangan dari jauh.
Pandangan senada juga disampaikan oleh Muhammadiyah yang menekankan bahwa ibadah haji harus dilakukan dengan khusyuk dan penuh ketertiban. Berdasarkan prinsip maslahah (kemaslahatan), jemaah perempuan dianjurkan untuk tidak memaksakan diri mencium Hajar Aswad jika harus saling sikut atau berdesakan di tengah kerumunan jemaah laki-laki.
Prioritas utama dalam ibadah adalah menjaga kehormatan diri dan keselamatan jiwa. Mencium Hajar Aswad adalah amalan fadhilah (keutamaan), sedangkan menjaga diri dari bahaya dan kemaksiatan (seperti persentuhan fisik yang disengaja di keramaian) adalah kewajiban yang lebih tinggi tingkatannya.
Dari pandangan-pandangan di atas bisa disimpulkan bahwa bagi jemaah perempuan, mencium Hajar Aswad diperbolehkan selama kondisi aman. Namun, jika situasi tidak memungkinkan, jemaah disarankan untuk melakukan hal-hal berikut:
Dengan memahami prioritas ini, jemaah perempuan dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan tetap meraih keberkahan di Tanah Suci tanpa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
(Rahman Asmardika)