Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah Menikah di Bulan Muharram dalam Islam? Ini Penjelasannya

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 11 Juni 2026 |13:46 WIB
Bolehkah Menikah di Bulan Muharram dalam Islam? Ini Penjelasannya
Ilustrasi.
A
A
A

Inna ‘iddatasy-syuhūri ‘indallāhitnā ‘asyara syahran fī kitābillāhi yauma khalaqas-samāwāti wal-arḍa minhā arba‘atun ḥurum(un).

Artinya: "Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauhulmahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram."

Sebagai bulan yang mulia, umat Islam disarankan untuk memperbanyak amal ibadah dan menjauhi maksiat, bukan justru membatasi perbuatan baik seperti ibadah pernikahan. Larangan menggelar pernikahan di bulan Muharram murni merupakan mitos budaya lokal dan termasuk kategori thiyarah (merasa sial karena sesuatu hal), sebuah pemikiran yang sangat dilarang dalam akidah Islam.

Masyarakat sebaiknya menyikapi bulan Muharram dengan optimisme dan meningkatkan amal salih, salah satunya lewat puasa sunah, alih-alih memercayai takhayul. Jadi, jawaban tegasnya adalah boleh dan sah menikah di bulan Muharram. Tidak ada alasan bagi umat Islam untuk menunda ibadah suci pernikahan hanya karena rasa takut akan mitos kesialan yang tidak berdasar.

(Rahman Asmardika)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement