Menghitung Zakat Penghasilan

, Jurnalis
Jum'at 17 September 2010 09:35 WIB
Ustaz Kardita Kintabuwana, Lc, MA
Share :

Asssalamu’alaikum wr wb. Ustaz saya dan suami bekerja, saya PNS dan suami karyawan swasta, gaji saya Rp2,3 juta, ditambah isentif Rp850 ribu, suami saya gaji Rp6 juta ditambah lembur dan tunjangan makan jadi gaji suami Rp13 juta. Berapa zakat penghasilan yang harus kami keluarkan ustaz, sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih.

Amrinah, amrina.moshy@yahoo.com

Jawaban:


Sobat Amrinah yang budiman, kalau melihat dari nominal penghasilan yang Anda dan suami Anda miliki maka sudah diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya. Perhitungannya agar lebih mudah: (total gaji anda + total gaji suami anda) X 2,5%.

(2.300.000 + 850.000 + 13.000.000) X 2,5% = Rp403.750

Jadi zakat penghasilan yang harus keluarga Anda keluarkan setiap bulannya adalah Rp403.750. Mudah-mudahan harta Anda sekeluarga makin barokah. Wallahu a’lam bi ash-shawab.

Ustaz Kardita Kintabuwana, Lc, MA
Dewan Syariah Rumah Zakat

(M Budi Santosa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita Muslim lainnya