Asssalamu’alaikum wr wb. Ustaz saya dan suami bekerja, saya PNS dan suami karyawan swasta, gaji saya Rp2,3 juta, ditambah isentif Rp850 ribu, suami saya gaji Rp6 juta ditambah lembur dan tunjangan makan jadi gaji suami Rp13 juta. Berapa zakat penghasilan yang harus kami keluarkan ustaz, sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih.
Amrinah, amrina.moshy@yahoo.com
Jawaban:
Sobat Amrinah yang budiman, kalau melihat dari nominal penghasilan yang Anda dan suami Anda miliki maka sudah diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya. Perhitungannya agar lebih mudah: (total gaji anda + total gaji suami anda) X 2,5%.
(2.300.000 + 850.000 + 13.000.000) X 2,5% = Rp403.750
Jadi zakat penghasilan yang harus keluarga Anda keluarkan setiap bulannya adalah Rp403.750. Mudah-mudahan harta Anda sekeluarga makin barokah. Wallahu a’lam bi ash-shawab.
Ustaz Kardita Kintabuwana, Lc, MA
Dewan Syariah Rumah Zakat
(M Budi Santosa)