Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Zakat Maal Disalurkan Kemana?

Zakat Maal Disalurkan Kemana?
Ustaz Kardita Kintabuwana, Lc, MA
A
A
A

Assalamualaikum wr wb. Pak ustaz saya ingin mengeluarkan zakat harta saya, setelah saya hitung dengan kalkulator zakat harta maka saya harus mengeluarkan zakat harta saya sebesar Rp10 juta. Nah dengan nilai ini jika saya salurkan ke yatim piatu, masjid, orang tua, saudara apa boleh? Dengan nilai yang berbeda-beda.

Lantas untuk orang tua saya apa boleh menerima sedangkan orang tua saya masih dikatagorikan mampu untuk membayar zakat, sedangkan saya mempunyai kakak yang tidak bekerja tapi dia mempunyai tabungan yang cukup. Tapi keadaan ekonominya di bawah cukup, apa dia juga berhak menerima zakat maal dari saya? Apakah zakat maal disalurkan harus habis di bulan Ramadan? terima kasih atas penjelasannya pak ustaz. Wassalamu’alaikum wr wb.

HARI MULYONO, [email protected]

Jawaban:


Sobat Hari yang dirahmati Allah swt, harta zakat yang kita keluarkan harus dialokasikan kepada 8 ashnaf (golongan) yang Allah swt cantumkan dalam firman-Nya surat At-Taubah: 60: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para Mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Biajaksana”.

Jikalau orang-orang yang Anda sebutkan tadi termasuk dalam katagori yang 8 ashnaf maka boleh Anda salurkan kepada mereka, kecuali orang tua, istri, dan anak. Karena sebagian besar ulama berpendapat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggungan nafkahnya seperti: istri, anak dan orang tua yang menjadi tanggungan anaknya, karena hal itu sudah menjadi kewajiban orang tersebut untuk menafkahi mereka yang berada dibawah tanggungjawabnya. Apalagi orang tua Anda mampu maka sebenarnya mereka dikatagorikan sebagai muzakki bukan mustahiq (penerima zakat). Sedangkan memberi zakat pada keluarga (kakak, adik, paman) atau kerabat yang sangat membutuhkan sangat dianjurkan apabila keluarga/kerabat itu diluar tanggungannya dengan syarat mereka memenuhi kriteria penerima zakat yang telah ditetapkan syariah, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits: “Memberi zakat pada orang miskin itu adalah shadaqah, adapun memberi zakat kepada kerabat miskin adalah shadaqah dan perekat silarurahmi” (HR. Ahmad).

Zakat maal tidak harus disalurkan semua pada bulan Ramadan tetapi disesuaikan dengan kebutuhan dan kemaslahatan. Dan sebaiknya harta zakat yang kita keluarkan diserahkan kepada lembaga amil zakat yang profesional agar harta zakat tersebut dapat disalurkan kepada orang yang berhak menerimanya secara lebih efektif dan berdaya guna. Wallahu a’lam bi ash-shawab

Ustaz Kardita Kintabuwana, Lc, MA
Dewan Syariah Rumah Zakat

(M Budi Santosa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement