Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menghitung Zakat Penghasilan

Menghitung Zakat Penghasilan
Ustaz Kardita Kintabuwana, Lc, MA
A
A
A

Asssalamu’alaikum wr wb. Ustaz saya dan suami bekerja, saya PNS dan suami karyawan swasta, gaji saya Rp2,3 juta, ditambah isentif Rp850 ribu, suami saya gaji Rp6 juta ditambah lembur dan tunjangan makan jadi gaji suami Rp13 juta. Berapa zakat penghasilan yang harus kami keluarkan ustaz, sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih.

Amrinah, [email protected]

Jawaban:


Sobat Amrinah yang budiman, kalau melihat dari nominal penghasilan yang Anda dan suami Anda miliki maka sudah diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya. Perhitungannya agar lebih mudah: (total gaji anda + total gaji suami anda) X 2,5%.

(2.300.000 + 850.000 + 13.000.000) X 2,5% = Rp403.750

Jadi zakat penghasilan yang harus keluarga Anda keluarkan setiap bulannya adalah Rp403.750. Mudah-mudahan harta Anda sekeluarga makin barokah. Wallahu a’lam bi ash-shawab.

Ustaz Kardita Kintabuwana, Lc, MA
Dewan Syariah Rumah Zakat

(M Budi Santosa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement