Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Zakat Profesi Suami & Istri

Zakat Profesi Suami & Istri
Ustaz Kardita Kintabuwana (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Assalamualaikum Wr. Wb. Pak Ustaz, mau tanya nih. Saya dan istri sama-sama bekerja, nah kalau dijumlahkan penghasilan kami, maka jumlahnya sudah mencapai Nisab. Kami sedang mencicil rumah BTN dengan harga jual di atas Rp50 juta. Nah pertanyaannya, apakah kami tetap terkena kewajiban untuk mengeluarkan Zakat Profesi?
Terima kasih. Wassalamu’alaikum.
 
Muhamad Koswara, [email protected]
 
Jawaban:
 
Sobat Muhamad Koswara yang dimuliakan Allah swt, apabila penghasilan Anda dan keluarga Anda setelah dikurangi utang jatuh tempo (cicilan perbulan) masih mencapai nishabnya maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.
 
Namun sebaiknya sebagaimana pendapat Dr Yusuf Al-Qaradhawi zakat dikeluarkan dari penghasilan kotor (bruto) sebelum dikurangi dengan biaya kebutuhan hidup perbulan dan utang jatuh tempo untuk kehati-hatian. Namun kalau terlalu memberatkan karena penghasilan belum terlalu besar dan biaya kebutuhan hidup perbulan terlalu banyak maka tidak apa-apa dari penghasilan bersih. Wallahu a’lam.
 
Ustaz Kardita Kintabuwana, Lc, MA
Dewan Syariah Rumah Zakat

(Dede Suryana)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement