Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nishab Zakat Penghasilan

Nishab Zakat Penghasilan
Ustaz Kardita Kintabuwana, Lc, MA
A
A
A

Assalamualaikum wr wb.  Saya bekerja dengan gaji Rp2,3 juta/ bulan dan saya masih punya angsuran rumah sebesar Rp125 ribu/ bln. Wajibkah saya mengeluarkan zakat seandainya wajib berapakah yang harus saya keluarkan, terima kasih wassalam.

Shahira, [email protected]

Jawaban:


Sobat Shahira yang budiman, perlu diketahui bahwa nishab zakat profesi yaitu setara dengan 520 kg beras karena dianalogikan dengan zakat pertanian menurut pendapat para ulama. Oleh karena itu, Anda bisa menghitung sendiri berapa nishabnya. Kalau diasumsikan harga 1 kg beras saat ini Rp5.000 maka nishabnya adalah 520 X 5.000 = Rp2.600.000.
 
Jadi, Anda belum terkena kewajiban zakat, tetapi sangat dianjurkan sekali kalau Anda mau mengeluarkan infaq dari harta yang Allah swt anugrahkan, mudah-mudahan harta Anda menjadi lebih barokah. Wallahu a’lam.

Kardita Kintabuwana, Lc, MA
Dewan Syariah Rumah Zakat

(M Budi Santosa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement