Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Zakat Berupa Barang

Zakat Berupa Barang
Ustaz Kardita Kintabuwana, Lc, MA
A
A
A

Assalamu’alaikum wr wb. Saya adalah pegawai swasta dengan gaji pokok Rp1,5 juta ditambah tunjangan-tunjangan terima kurang lebih Rp2,3 juta, sedangkan ansuransi kesehatan sudah dibayarkan oleh perusahaan, pengeluran saya tiap bulan adalah Rp1 juta untuk angsuran sepeda motor, tabungan Rp300 ribu, dan sisanya untuk biaya hidup. Berapa zakat yang seharusnya saya kelurkan dan bolehkah zakat itu berbentuk barang? sekian terima kasih. Wassalamu’alaikum wr wb.

Abdullah

Jawaban:


Sobat Abdullah yang budiman, perlu diketahui bahwa nishab zakat profesi yaitu setara dengan 520 kg beras karena dianalogikan dengan zakat pertanian menurut pendapat para ulama. Oleh karena itu, Anda bisa menghitung sendiri berapa nishabnya. Kalau diasumsikan harga 1 kg beras saat ini Rp5.000 maka nishabnya adalah 520 X 5.000 = Rp2.600.000.
 
Jadi, Anda belum terkena kewajiban zakat, tetapi sangat dianjurkan sekali kalau Anda mau mengeluarkan infaq dari harta yang Allah swt anugerahkan, mudah-mudahan harta Anda menjadi lebih barokah. Zakat bisa dikeluarkan dalam bentuk uang ataupun barang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemaslahatan penerima zakat. Wallahu a’lam.

Ustaz Kardita Kintabuwana, Lc, MA
Dewan Syariah Rumah Zakat

(M Budi Santosa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement