SURABAYA- Ditengah kondisi Indonesia yang tertimpa bencana dimana-mana membuat segala lini penduduknya hidup dalam kekurangan. Ada sebuah kisah, seseorang yang punya niat pergi haji, tapi niat itu diurungkan, lalu biaya pergi haji diberikan kepada tetangganya yang kekurangan.
Dalam kisah itu diterangkan, orang itu termasuk orang yang sudah berhaji mabrur, meski tak jadi berangkat ke Tanah Suci. Persoalannya, berangkat haji atau sedekah.
Menyikapi hal itu, Pengasuh Pondok pesantren Tebuireng Jombang, KH Salahuddin Wahid (Gus Solah) menuturkan, melihat kondisi bangsa Indonesia banyak masyarakat yang memerlukan pertolongan, lebih baik bersedekah daripada berangkat haji.
Menurut Gus Solah, jika pendapat itu dipakai untuk pribadi tidak ada yang melarang. Dengan catatan, harus diyakini dan dijalani dengan ikhlas.
Namun apabila pendapat itu dipaksakan kepada masyarakat sekeliling apalagi masyarakat luas, tentunya akan menuai banyak kecaman dan tantangan. Pernyataan kewajiban berhaji bisa gugur mungkin bisa diterapkan di daerah tertentu. Seperti di Mentawai pasca tsunami dan di Sleman pasca bencana letusan Gunung Merapi. Di kedua tempat itu sebagian besar penduduknya sedang dalam kekurangan banyak hal.
Sayangnya di kedua tempat itu belum ada yang mengeluarkan fatwa bahwa kewajiban haji gugur oleh kwajiban membantu orang yang kekurangan. "Saya pernah menyatakan pendapat itu di Ambon kepada beberapa kawan, saat itu Ambon usai dilanda kerusuhan," kata Adik Kandung Mantan Presiden RI ke IV, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Gus Solah menjelaskan, kewajiban berhaji hanya sekali seumur hidup. Sedangkan kewajiban membantu orang yang kekurangan berlaku selamanya. Meski demikian, masih banyak masyarakat yang lebih mengutamakan berangkat haji untuk yang kesekian kalinya.
Selain itu, pergi haji yang kedua dan kesekian kalinya sangat tidak baik. Sebab, akan menghambat jalannya orang yang lain yang belum pernah berangkat haji. Contohnya, jika orang mendaftar berangkat haji tahun ini, maka pada 2017 baru bisa berangkat.
(Muhammad Saifullah )